Renungan 4 Agustus 2019

by | Aug 3, 2019 | Chaplain | 0 comments

Rahasia Pengakuan Dosa (2)

Bisakah Government memaksa seorang Imam untuk membocorkan rahasia pengakuan?

Negara bisa memaksa, karena negara memiliki otoritas yang berbeda dengan otoritas Gereja. Tetapi Gereja menegaskan untuk menoal dan tetap akan menjaga rahasia pengakuan. Alasannya karena Peniten (orang yang mengaku dosa) memilik hak akan privacy. Peniten berhak untuk tidak dikenali. Demikian juga Bapa pengakuan juga memiliki hak akan privacy untuk mendengarkan pengakuan dosa. Hal ini juga telah diatur dalam Hukum Gereja (Codex Iuris Canonici, CIC).

Tempat Pengakuan yang ideal

Di Indonesia, dengan alasan agar banyak orang mengaku dosa, ada praktek pengakuan dosa dibuat di rumah-rumah. Apakah hal itu tepat?

Tempat pengakuan yang ideal adalah tempat yang bisa menjaga privacy baik Confessor maupun peniten. Maka dalam hukum Gereja (CIC 964 § 2) dinyatakan perlunya penyekat (grille) sehingga baik peniten maupun confessor tetap anonimous. Tentu bisa dimengerti jika keadaan tidak memungkinkan pengakuan dosa diadakan di rumah, namun rahasia dari peniten haruslah dijaga, maka tetap dibuat penyekat. Namun tempat yang paling tepat tetaplah gereja atau kapel.

Menghindarkan diri dari Bahaya

            Karena ruang pengakuan adalah ruang privat, maka ada bahaya terjadinya penyalahgunaan. Penyalahgunaan itu misalnya membicarakan hal-hal yang sensual. Untuk itu Confessor tidak boleh bertanya hal-hal yang berhubungan dengan identitas peniten atau bertanya detil sekali tentang dosa, terutama yang berhubungan dengan sex. Demikian juga peniten tidak selayaknya menceritakan hal-hal yang berhubungan dengan dosa sexual secara amat detil.

Berhubungan dengan anak-anak, tidaklah baik  membiarkan pastor hanya berdua di ruangan dengan anak-anak.  Dan sebaiknya ada orang lain dalam jarak yang aman tanpa mendengarkan pengakuan. Ada upaya-upaya yang baik misalnya ruang pengakuan diberi jendela kaca.

Bagaimana Jika jalannya Pengakuan tidak Baik

Jika ada kejadian di mana peniten melakukan atau mengatakan yang tidak selayaknya, maka Confessor bisa meninggalkan ruang pengakuan tanpa memberi absolusi. Saya tidak pernah membaca petunjuk untuk sebaliknya, tetapi bisa dimengerti juga jika peniten merasa confessor tidak berperilaku selayaknya dia bisa meninggalkan ruang pengakuan.

Bagaimana jika isi pengakuan dosa berhubungan dengan hal-hal yang berbahaya?

            Bagaimana jika ada hal-hal yang berbahaya dilakukan di dalam ruang pengakuan? Misalnya orang yang memiliki relasi dengan aksi teroris, atau seorang yang melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur, atau anak-anak yang menjadi korban dari aksi pelecehan? (Saya tidak sementara membocorkan rahasia pengakuan, tetapi mengambil contoh yang mungkin bisa terjadi).

            Confessor tetap terikat kepada kewajiban merahasiakan apa yang ia dengarkan dan tidak boleh melaporkan kepada polisi. Tetapi memberi nasihat rohani agar korban atau pelaku melaporkan kepada orang lain yang berwenang, misalnya kepada guru pembimbingnya atau juga kepada polisi. Tetapi bukan confessor yang melaporkannya. Jika kemudian peniten mendatangi confessor lagi di pastoran untuk konsultasi lanjutan, maka dia -dalam forum bimbingan rohani itu , harus meminta peniten untuk kembali menceritakan masalahnya secara lebih detil. Karena confessor tidak diperbohlekan memakai pengetahuan yang dia dapat dari ruang pengakuan.

            Semoga lewat tulisan ini, umat CIC semakin rajin di dalam pengakuan dosa dan berniat sungguh untuk hidup semakin suci.

Saudaramu dalam Tuhan

Pst. Petrus Suroto MSC


Kategori