Konvalidasi Perkawinan

by | Aug 20, 2022 | Chaplain | 0 comments

Seorang Katolik wajib untuk mengesahkan perkawinan di dalam Gereja, di depan seorang imam atau diakon, dengan tata peneguhan yang benar. Bagaimana jika ada yang menikah di luar Gereja dan ingin membereskannya? Itulah yang namanya konvalidasi. Konvalidasi perkawinan (marriage convalidation) artinya adalah menjadikan suatu perkawinan yang sudah ada, diakui (diberkati) oleh Gereja Katolik. Berikut ini adalah beberapa kasus yang pernah Chaplain hadapi. Penyelesaiannya merujuk kepada Archdiocese of Sydney.

Saya dan suami saya menikah tahun 1992 secara sipil. Tahun 1998 kami berdua dibabtis di Gereja Katolik. Bagaimana caranya membereskan perkawinan kami?

Tidak ada yang perlu dibereskan karena hanya orang yang beragama Katolik yang wajib menikah di dalam Gereja Katolik. Waktu menikah anda belum Katolik, jadi tidak ada kewajiban untuk menikah di Gereja.  Begitu anda dipermandikan, maka perkawinan anda secara otomatis menjadi Sakramen Perkawinan yang sah. Jika anda menghendaki, bisa diadakan pembaharuan janji pernikahan, tetapi tidak diperlukan surat perkawinan yang baru. 

Saya dan istri saya sudah menikah sipil 4 tahun lalu, dan kini kami ingin menikah di Gereja Katolik. Apa yang bisa saya lakukan?

Anda perlu untuk memenuhi persyaratan pernikahan yang biasa  yaitu surat babtis terbaru (di bawah 6 bulan) dan kursus perkawinan. Kemudian Marriage Certificate yang anda miliki perlu untuk difotocopy. Ini diperlukan untuk pengurusan convalidasio. Perkawinan anda akan menjadi sah terhitung sejak pembaharuan pernikahan itu. Ini disebut juga simple validation. 

Saya sudah menikah 8 tahun lalu dan kini ingin membereskan di Gereja.  Namun saya tidak mau diadakan upacara perkawinan yang besar-besar, karena malu anak-anak sudah besar. Bagaimana caranya?

Prosesnya sama seperti orang yang hendak menikah: surat babtis dan akan kanonik. Setelah itu diminta fotocopy marriage certificate. Upacara pembaharuan perkawinan bisa dibuat sederhana yaitu hanya di depan imam/diakon dengan dua orang saksi. 

Saya menikah sudah 20 tahun. Suami saya bukan Katolik dan tidak mau menikah di Gereja Katolik. Saya sudah 20 tahun tidak terima komuni.  Perkawinan kami baik-baik saja selama ini. Bisakah saya dibantu agar perkawinan dibereskan dan saya bisa menerima komuni?

Anda perlu ketemu saya untuk kanonik, dan membutuhkan surat permandian terbaru. Juga perlu fotocopy dari Marriage certificate dari pernikahan sipil. Kemudian akan saya proses retroactive convalidation dan juga memohonkan dispensasi dari halangan beda agama dari Keuskupan. Setelah mendapatkan retrocative convalidation dan dispensasi, perkawinan anda dengan sendirinya beres sejak pernikahan civil dilangsungkan dan tidak  memerlukan upacara untuk pemberesan pernikahan. Tentu setelahnya anda sudah bisa menerima komuni.  Proses ini disebut juga sanatio in radice atau penyembuhan dari akar. 

Demikian para saudara, sekedar gambaran untuk pemberesan perkawinan. Prinsip kita adalah mendahulukan cinta kasih sehingga semua kesulitan dicarikan jalan keluarnya. Tentu tidak semua perkawinan sipil bisa dikonvalidasi, yaitu perkawinan-perkawinan yang ada halangan perkawinan. Maka langkah terpenting adalah datang kepada pastor paroki  untuk konsultasi dan memohon petunjuk untuk membereskannya. 

Saudaramu dalam Tuhan,
Fr. Petrus Suroto MSC

Kategori